PAMEKASAN, detikkota.com – Sebanyak 1011 orang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Para pelanggar itu tercatat dalam operasi yustisi prokes Covid-19 mulai dari tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 19 Desember 2020.
Kusairi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan melalui Hasanurrahman, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan, pelanggar ini didominasi umur 50 Tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ainur, sapaan akrabnya menyebut, warga yang melakukan pelanggaran ini rata-rata karena alasan lupa.
“Rnciannya, sebanyak 457 orang diberi sangsi sosial dan sanksi teguran lisan, kemudian yang 554 orang disangsi administratif,” katanya. Senin (21/12/2020)
Dalam operasi protokol kesehatan ini, pihaknya melakukannya bersama tim gabungan, terdiri TNI-POLRI, CPM, dan Satpol PP.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengartikan adanya new normal ini seperti kehidupan sebelum adanya covid-19.
“Bagi yang mau melaksanakan aktivitas silahkan cuma tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Fauzi)