Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pita cukai rokok. Aparat lintas lembaga dikabarkan tengah menyiapkan operasi besar terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya Madura.

Ilustrasi pita cukai rokok. Aparat lintas lembaga dikabarkan tengah menyiapkan operasi besar terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya Madura.

SURABAYA, detikkota.com – Dugaan operasi besar penindakan praktik penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal tengah mencuat di Jawa Timur. Informasi yang beredar menyebutkan, langkah ini akan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penanganan kasus ini disebut tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyasar berbagai lapisan pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau, terutama di wilayah Madura.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Klaster Penanganan

Berdasarkan informasi yang beredar, penindakan akan dibagi dalam dua klaster utama.

Klaster pertama ditangani KPK, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan pita cukai, termasuk praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai SKT”. Praktik ini merujuk pada dugaan pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi riil, serta indikasi distribusi di luar mekanisme resmi.

Dalam penanganannya, KPK juga disebut menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut. Analisis transaksi keuangan oleh PPATK menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, klaster kedua ditangani Polri dengan fokus pada pelanggaran pidana langsung, seperti produksi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai tidak sah, hingga distribusi rokok ilegal di pasar.

Sejumlah Nama Pengusaha Beredar

Seiring dengan mencuatnya kabar ini, sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur disebut-sebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Di wilayah Pamekasan, nama H. Khairul Umam (H. Her) dari PT Bawang Mas Group dikabarkan telah lebih dulu dipanggil. Selain itu, sejumlah nama lain dari berbagai daerah seperti Pamekasan, Malang, hingga Sumenep juga ikut beredar dalam daftar yang disebut akan diperiksa.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait daftar nama tersebut.

Jejak Transaksi Keuangan

Selain pengusaha, sejumlah nama juga disebut dalam kaitannya dengan hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK. Penelusuran ini diduga berkaitan dengan indikasi aliran dana mencurigakan di sektor industri rokok.

Meski demikian, informasi ini masih bersifat belum terkonfirmasi dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

271 PR UMKM Ikut Terseret

Yang menarik, operasi ini disebut tidak hanya menyasar pelaku besar. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala UMKM di Madura dikabarkan akan turut diperiksa.

Pemeriksaan terhadap ratusan PR tersebut disebut akan dilakukan oleh KPK dengan pelaksanaan teknis di tingkat kepolisian daerah sebagai bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan pita cukai.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berpotensi menyentuh struktur industri rokok rakyat secara luas, tidak hanya individu tertentu.

Menunggu Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK, Polri, maupun lembaga terkait lainnya mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Publik diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi serta tidak berspekulasi berlebihan, mengingat proses hukum memerlukan pembuktian yang objektif dan transparan.

Penulis : M

Editor : M/Red

Berita Terkait

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIB

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Calon penerima Beasiswa Baznas Cendekia 2026 di Kantor Baznas Kabupaten Sumenep, Jalan KH Agus Salim, Selasa (19/05/2026).

Daerah

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB