SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah berupaya keras mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan PT. Sumekar dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.
Diketahui, 2 tersangka yang juga Direktur Utama berinisial HM (66) dan Komisaris inisial SK (59) PT. Fajar Indah Lines mengembalikan uang yang mereka terima sebesar Rp 2,68 miliar. Kedua petinggi perusahaan tersebut merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menyampaikan bahwa, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejak minggu lalu di rutan Kelas IIB Sumenep.
“Hari ini, kami terima pengembalian kerugian negara atas pembelian kapal oleh PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal, yakni HM dan SK. Keduanya merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines,” jelas Kajari, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/6/2023).
Meski begitu, lanjutnya, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah ditangani oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumenep.
“Pengambalian uang ini akan dapat meringankan hukum keduanya,” imbuh Trimo.
Kajari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut hingga semakin terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi siapapun.
“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat dalam pembelian kapal ini. Untuk kapal tongkang, nanti sendiri-sendiri. Ada tersangka lain. Tunggu saja,” tegas Kajari Trimo.
Untuk mengamankan alat bukti pengembalian uang dari pembelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.
“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank sebagai sitaan dari Jaksa Penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan ke Pengadilan Pidkor di Surabaya agar segera disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka HM dan SK, Suryadani menyampaikan, pengembalian uang dilakukan kliennya sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya,” singkatnya.