3 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi Tak Ditahan dan Dijerat UU Darurat, Ini Penjelasan Polres Sumenep

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura hingga kini menjadi polemik. Meski Polres Sumenep telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial IH, HR dan W tetapi mereka tidak ditahan. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtiyas berasalan, kedua tersangka IH dan HR hanya pesuruh, sedangkan W sebagai pejabat publik, yakni Sekdes dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Dalam Kasus tersebut, 3 tersangka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke-3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, pada UU Darurat terdapat klausul-klausul yang mengatur terkait masalah tindak pidana ekonomi, yang terbagi dalam hal perindustrian dan perdagangan.

Salah satunya, lanjut Edo, mengatur tentang penyelundupan barang-barang yang berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk juga pupuk bersubsidi.

“Kita mengenakan pasal atau Undang-undang yang paling mendekati. Sebab, masuknya memang ke UU Darurat ini,” terangnya, Jumat (7/4/2023).

Ditanya soal tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Kapolres mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan tim penyidik bahwa Undang-undang di atas jika tersangka memiliki badan usaha.

Menurut Kapolrea, hasil konfirmasi ke dinas terkait diketahui bahwa tersangka W, menjalankan usahanya secara perorangan dan tidak memiliki NPWP perusahaan.

“Kita tanyakan ke Dinas Pertanian, apakah orang ini punya badan usaha. Ternyata tidak, dia menjalankannya perorangan. Sementara dalam klausul pasal itu yang dikenakan yang berbadan usaha,” jelasnya.

Edo menambahkan, meski membutuhkan waktu yang panjang, namun pihak kepolisian tetap akan berkomitmen untuk mengusut seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

“Kami tetap melakukan pendalaman kasus ini, secara bertahap,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep A. Farid mengungkapkan bahwa, dugaan sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh 2 sopir truk bahwa, pupuk dibeli di wilayah setempat.

“Iya, dugaan sementara ada dari Gapoktan dan kios,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan secara pasti, lokasi kios atau Gapoktan yang melayani pembelian pupuk untuk diselundupkan.

“Itu sudah masuk dalam pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Farid menambahkan, bahwa kasus tersebut akan menjadi atensi DKPP Sumenep. Bahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan pembelian pupuk.

Langkah lain, lanjutnya, DKPP Sumenep akan terus menggalakkan sosialisasi kepada Gapoktan dan kios di Sumenep, agar pupuk bersubsidi tidak dijual untuk dikirim ke luar daerah.

“Kami akan sosialisasi kepada Gapoktan dan kios, agar jangan sampai dijual keluar Sumenep,”jelas Farid.

Seperti diiketahui, Polres Sumenep berhasil menggagalkan 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi di Desa Kaduwara, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. 2 truk tersebut mengangkut pupuk Urea sebanyak 240 karung, dan pupuk Phonska sebanyak 120 karung. Pupuk bersubsidi akan dikirim ke luar Madura.(ali/red).

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol
Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB