37 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, 17 di Antaranya dari Lapas Pamekasan

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Sebanyak 37 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Jatim, Kadiono, mengatakan, para napi yang dipindahkan masuk kategori berisiko tinggi karena dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan program pembinaan di dalam lapas.

“Berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan, mereka dikategorikan sebagai pengganggu keamanan dan pembinaan. Ini bagian dari upaya memutus mata rantai pelanggaran seperti penyelundupan narkoba dan penggunaan ponsel ilegal,” kata Kadiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemindahan ini melibatkan tim gabungan dari pengamanan intelijen, kepatuhan internal Ditjenpas, serta aparat kepolisian dari Polda Jatim. Warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Kadiono menegaskan, setiap pelanggaran tata tertib, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan kelancaran program pembinaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa ke-37 narapidana saat ini ditempatkan secara terpisah di Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Besi sesuai tingkat risikonya.

“Penempatan dan pembinaan dilakukan berdasarkan risiko dan perilaku. Kami juga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk pendekatan yang lebih tepat,” jelas Irfan.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi pemasyarakatan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Dirjenpas Mashudi.

“Hampir 1.100 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mayoritas terlibat kasus narkoba, terorisme, dan tindak pidana berat lain. Ini bukti keseriusan dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” pungkas Irfan.

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru