40% Dana Penyelenggaraan Pilkada 2024 Tak Dapat Dibelanjakan

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU

Logo KPU

SUMENEP, detikkota.com – Tidak semua anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dibelanjakan. Setidaknya ada 40% anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep hingga saat ini tidak dapat digunakan. Padahal, sudah dicairkan pada tahun 2023 lalu.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, Dewiyani mengatakan, sampai saat ini dana senilai Rp28 miliar tidak diambil. Alasannya, masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pilkada. Dana itu masih tersimpan di salah satu bank negara.

“Sampai saat ini belum dapat digunakan, kami sifatnya menunggu dari KPU RI,” sebutnya, Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggaran 40% itu merupakan dana dari total anggaran senilai Rp70 miliar. Saat ini KPU Sumenep terus berkonsultasi pada KPU RI.

Dewiyani memperkirakan, PKPU tentang tahapan Pilkada baru turun setelah Pemilu 2024, sambil lalu menunggu pencairan dana 60% di tahun 2024 ini.

“Insya Allah akhir bulan Februari atau awal bulan April 2024,” imbuhnya.

Tidak hanya anggaran yang melekat di KPU, dana untuk pengawasan pun sama. Terdapat miliaran rupiah dana yang dialokasikan untuk Bawaslu juga belum bisa dicairkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi mengatakan, kurang lebih 40% anggaran pengawasan Pilkada 2024 belum digunakan, besarannya sekitar Rp9,6 miliar, dari total anggaran Rp24 miliar.

“Untuk penggunaannya nunggu ada tahapan Pilkada, tentunya dana masih ada, tidak digunakan,” pungkas Zubaidi.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terbaru