Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

SUMENEP, detikkota.com — Seorang pria berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango. Laporan dibuat pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut keterangan pelapor, perkara ini bermula dari transaksi pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Hasanin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank BCA atas nama AK, sesuai arahan yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin dalam laporannya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Hasanin berada di rumah orang tua istrinya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Ia kemudian menerima telepon dari Nurjannah yang menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut belum diterima.

Hasanin menyatakan dana telah ditransfer ke rekening yang dimaksud. Namun, menurut pengakuan Nurjannah, uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.

Merasa mengalami kerugian, Hasanin melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait aliran dana serta hubungan hukum antara pelapor, penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB