47 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Polres Sumenep

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seberat 47,55 gram Narkoba jenis sabu siap edar berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Kabupaten Sumenep, sedangkan M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 Desa Babbalan Batuan Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifah, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” ungkap Kapolres, Selasa (24/05).

Rahman mejelaskan, jika saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

Dan kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi, dia (M) mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” jelasnya.

Saat ini, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB