47 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Polres Sumenep

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seberat 47,55 gram Narkoba jenis sabu siap edar berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Kabupaten Sumenep, sedangkan M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 Desa Babbalan Batuan Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifah, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” ungkap Kapolres, Selasa (24/05).

Rahman mejelaskan, jika saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

Dan kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi, dia (M) mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” jelasnya.

Saat ini, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Berita Terbaru

Pendidikan

665 Pelajar Ikuti Festival Anak Sholeh 2026 di Banyuwangi

Senin, 19 Okt 2026 - 12:06 WIB

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.

Pemerintahan

Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas

Senin, 19 Okt 2026 - 12:00 WIB