47 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Polres Sumenep

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Seberat 47,55 gram Narkoba jenis sabu siap edar berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Kabupaten Sumenep, sedangkan M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 Desa Babbalan Batuan Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifah, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” ungkap Kapolres, Selasa (24/05).

Rahman mejelaskan, jika saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

Dan kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi, dia (M) mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” jelasnya.

Saat ini, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru