SUMENEP, detikkota.com – Saat Operasi Yustisi di Jalan Dr. Cipto depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, 64 orang tidak mematuhi protokol Covid-19, Selasa (5/1/2021).
Giat tersebut diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, CPM, Satpol PP, dan BPBD.
Purwo Edi Prawito Kepala Satpol PP Sumenep mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini adalah untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Jumlah Pelanggar yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 ada 64 orang, 11 orang PNS, 2 orang Pegawai Bank, 1 Orang Pegawai Yayasan, 29 Orang Umum, 21 orang Pelanggar tanpa Identitas,” urainya, Selasa (5/1).
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 61 tahun 2020.
Selain para pelanggar protokol diberhentikan dan dilakukan pendataan, juga mengamankan sementara KTP bagi pelanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP.
Dia juga menerangkan, dari 64 orang yang terjaring tidak menggunakan masker, oleh petugas penegak disiplin Protokol Kesehatan telah diberikan sanksi.
“Sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak membawa kartu identitas berupa tindakan pengucapan Pancasila, membaca surat pendek dan push up,” tandasnya. (fer)