9 Nelayan di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep berhasil menangkap 9 (sembilan) nelayan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Mereka ditangkap oleh Polsek Kangean, pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).

Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40), yang merupakan warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.

Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter.

Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram,” paparnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru