9 Nelayan di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep berhasil menangkap 9 (sembilan) nelayan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Mereka ditangkap oleh Polsek Kangean, pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).

Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40), yang merupakan warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.

Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter.

Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram,” paparnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep
Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:39 WIB

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:45 WIB

Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru