9 Nelayan di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep berhasil menangkap 9 (sembilan) nelayan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Mereka ditangkap oleh Polsek Kangean, pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).

Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40), yang merupakan warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.

Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter.

Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram,” paparnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terbaru