9 Nelayan di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep berhasil menangkap 9 (sembilan) nelayan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Mereka ditangkap oleh Polsek Kangean, pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).

Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40), yang merupakan warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.

Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter.

Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 500 (lima ratus) kilogram,” paparnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Polisi Selidiki Kasus Balon Udara Jatuh di Pegantenan Pamekasan
Balon Udara Jatuh, Teras Rumah Warga di Pegantenan Pamekasan Terbakar
Gudang Sampel Tembakau di Pamekasan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Lahan Bambu di Pademawu Pamekasan Terbakar Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 10:41 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Minggu, 7 September 2025 - 18:12 WIB

Polisi Selidiki Kasus Balon Udara Jatuh di Pegantenan Pamekasan

Minggu, 7 September 2025 - 09:23 WIB

Balon Udara Jatuh, Teras Rumah Warga di Pegantenan Pamekasan Terbakar

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB