Daerah  

Tak Kuasa Menahan Amarah Air Mata Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Tumpah

Foto: Keluarga bocah 4 tahun korban pembunuhan bersama masyarakat saat menuntut keadilan di depan Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP detikkota.com– Tidak kuasa menahan amarah berpalut pilu, atas nasib maalang yang dialami sepupunya, bocah perempuan berumur 4 tahun Silvi Nur Indah korban pembuhuhan di Kabupaten Sumenep ,Madura, Jawa Timur air mata keluarga korban tumpah

Hal itu terlihat dari wajah kakak sepupu korban Khofifah saat memberikan keterangan kepada wartawan selepas aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sumenep Jln KH Mansur No 49 Sumenep Senin, 30 Agustus 2021

Banner

Khofifah juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada korban. Dengan menjatuhi hukuman maksimum terhadap pelaku secara

“Saya meminta Majelis Hakim untuk menghukum yang berat bagi pelaku,” ucapnya sambil berlinang air mata. Senin (30/28/2021)

Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap sepupunya tersebut, sudah diluar batas kemanusiaan. Apalagi kata dia, bocah mungil yang masih asyik dengan mainanannya itu dalam kondisi yatim piatu karena ditinggal ayahnya saat korban masih berumur 1 tahun

“Saya tidak terima adik saya (Indah) dibunuh secara tidak manusiawi. 4 hari baru ditemukan didalam sumur tentu tidak terima jika pelaku hanya dihukum 15 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu sempat menghebohkan jasad bocah 4 tahun bernama Selvy Nur Indah Sari ini ditemukan berada di dalam karung di dasar sumur. Sebelum ditemukan tewas, Ia lebih dulu dinyatakan hilang selama 4 hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban Syafrawi mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir Peradi Madura telah memberikan bantuan hukum kepada korbam. Karena menurutnya, peristiwa pidana pembunuhan bocah 4 tahun itu. Merupakan sesuatu yang sangat luar biasa karena korbannya anak dibawah umur. “Hari ini sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Syafrawi.

Senada dengan keluarga korban Syafrawi, berharap kepada penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim betul memutus kasus ini seadil-adilnya. (TH)

title="banner"
Banner