Gunakan Rompi, Kades dan Perangkat Desa Paowan Digiring Masuk Rutan

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tersangka Kades dan Sekdes Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Situbondo inisial SH serta MF atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai 400 juta rupiah, Jum’at (10/9/2021).

Dengan menundukkan kepala SH dan MF digiring dari Kejari Situbondo menuju Rumah Tahanan kelas II B Situbondo, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna hitam putih dikawal para Jaksa dari bidang Intel dan Pidsus.

Data yang diterima wartawan, Desa Paowan pada tahun 2020 mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 1.086.697.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahwa Dana Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke Kas Desa seluruhnya, dalam membentuk atau menetapkan PKPKD Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing, sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Oleh karena keuangan terkait Dana Desa tidak disampaikan oleh Kepala Desa kepada pelaksana kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo melalui Kasubsi Penyidikan Fitra Teguh N menjelaskan, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan SH selaku Kepala Desa Paowan dan MF selaku Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020. Dengan tidak dapat dipertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 430.229.107.

“Hari ini kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penahan terhadap inisial SH dan MF yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020, untuk kegiatanya yakni jalan, RTLH dan ada Bumdes dan itu semua tidak dilaksanakan, temuan tersebut koordinasi dari Inspektorat Situbondo.” Jelas Jaksa Penyidik Kejari Situbondo Fitra. (day)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Berita Terbaru