SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026), untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan sengketa lahan yang telah dimenangkan pemohon.
Kedatangan mereka dipicu belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, sejak 29 Juli 2024. Hingga kini, proses eksekusi atas putusan yang telah dimenangkan melalui tingkat banding tersebut belum juga terlaksana.
Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai lambannya pelaksanaan eksekusi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin mengetahui apa kendala yang menyebabkan eksekusi belum dilaksanakan hingga saat ini. Padahal permohonan sudah diajukan cukup lama,” ujar Kamarullah di Kantor PN Sumenep.
Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun sejak pengajuan permohonan merupakan periode yang cukup panjang. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi terkait tahapan yang telah dilakukan serta alasan keterlambatan pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” katanya.
Kamarullah yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak pemohon dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan saat ini berada pada tahapan lelang yang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan.
“Prosesnya terus berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahapan tersebut selesai, baru akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Warsito.
Penulis : M
Editor : Id







