Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

YOGYAKARTA, detikkota.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tepat.

Menurut Mahfud, persoalan yang terjadi di tubuh BGN tidak terlepas dari lemahnya tata kelola program sejak awal pelaksanaannya. Ia menilai Dadan belum memiliki pengalaman birokrasi yang memadai untuk mengelola program berskala nasional dengan anggaran besar.

“Sejak awal saya melihat ada persoalan dalam tata kelola program. Pengelolaan keuangan negara dan mekanisme birokrasi memiliki aturan yang harus dipahami dan dijalankan secara ketat,” kata Mahfud kepada wartawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyoroti berbagai persoalan yang muncul pada masa awal pelaksanaan program MBG, termasuk sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan program.

“Programnya baik dan memiliki tujuan mulia, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan tata kelola yang benar agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dan evaluasi yang disampaikan sejumlah pihak sebelumnya dinilai kurang mendapatkan perhatian, sehingga berbagai persoalan terus berulang hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Mahfud juga meyakini bahwa fakta-fakta yang saat ini diungkap oleh penyidik masih akan berkembang seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan.

“Saya kira semua fakta akan terbuka dalam proses hukum. Kita harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan menunggu hasil pembuktian di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Meski demikian, pemerintah memastikan program MBG tetap berjalan dengan berbagai upaya pembenahan tata kelola dan pengawasan.

Mahfud berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga negara agar lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran publik.

Penulis : R/G

Editor : R/G

Sumber Berita: Kompas

Berita Terkait

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru