Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

YOGYAKARTA, detikkota.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tepat.

Menurut Mahfud, persoalan yang terjadi di tubuh BGN tidak terlepas dari lemahnya tata kelola program sejak awal pelaksanaannya. Ia menilai Dadan belum memiliki pengalaman birokrasi yang memadai untuk mengelola program berskala nasional dengan anggaran besar.

“Sejak awal saya melihat ada persoalan dalam tata kelola program. Pengelolaan keuangan negara dan mekanisme birokrasi memiliki aturan yang harus dipahami dan dijalankan secara ketat,” kata Mahfud kepada wartawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyoroti berbagai persoalan yang muncul pada masa awal pelaksanaan program MBG, termasuk sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan program.

“Programnya baik dan memiliki tujuan mulia, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan tata kelola yang benar agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dan evaluasi yang disampaikan sejumlah pihak sebelumnya dinilai kurang mendapatkan perhatian, sehingga berbagai persoalan terus berulang hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Mahfud juga meyakini bahwa fakta-fakta yang saat ini diungkap oleh penyidik masih akan berkembang seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan.

“Saya kira semua fakta akan terbuka dalam proses hukum. Kita harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan menunggu hasil pembuktian di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Meski demikian, pemerintah memastikan program MBG tetap berjalan dengan berbagai upaya pembenahan tata kelola dan pengawasan.

Mahfud berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga negara agar lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran publik.

Penulis : R/G

Editor : R/G

Sumber Berita: Kompas

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru