JAKARTAdetikkota.com– Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan surat penerima dana bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun 2021 periode II yang beredar di masyarakat adalah hoax
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Waryono memastikan, surat bernomer B-2563/DJ.I/Dt.I.V HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 yang beredas luas, bukanlah surat resmi dari Kemenag
“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks,” tegas Waryono di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Waryono, surat yang beredar teresebut, memiliki beberapa kekurangan, pertama secara teknis administratif, penulisan dalam surat tersebut juga tidak sesuai standar yang ditentukan. Kedua, dalam hal hahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya. Ketiga, secara substansi informasi yang beredar dalam bentuk surat tersebut, tidaklah benar
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat luas khususnya kepada kepala sekolah yang berada dibawah nanungan Kemenag dan pengelola Pondok Pesantren agar lebih mawas hati-hati dan memverifikasi setiap informasi yang didapat. Apalagi yang berkaitan dengan program bantuan
“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kemenag Kab/Kota terdekat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 202. Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman resmi di : https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, beredar surat palsu yang ditujukan, kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Tentang penerima dana bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun 2021 periode II
Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan. Bagi penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak hard copy, atau berkas digital melalui. Pertama, pemberi bantuan. Kedua, diiteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga. Terkahir, menghadiri acara program bantuan tunjangan di Kemenag RI. (TH)