Hery Susanto: Partisipasi Masyarakat Tunjang Fungsi dan Tugas Kewenangan Ombudsman RI

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya

fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas
penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker Diskusi Publik yang diselenggarakan Pemuda Peduli Indonesia secara virtual via zoom meeting dan di siarkan langsung melalui akun youtube Yakusa.id, Selasa, (28/09/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Koordinator Nasional MP BPJS itu mengungkapkan, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukan hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam
rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” imbuh Hery sapaan karibnya.

Setelah masyarakat melapor ke Ombudsman RI, kata Hery, ada beberapa langkah yang dilakukan selanjutnya dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kita lakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu diputuskan mengenai apakah dapat ditindaklanjuti tahap pemeriksaan dan siapa yang bertugas memeriksai,” ujarnya Hery.

Selain itu, menurut Hery, Ombudsman RI juga melakukan investigasi terhadap dokumen, keterangan dan informasi dari pihak pelapor,
termasuk turun lapangan.

Tim pemeriksa juga membuat susunan laporan yang menjelaskan dugaan kebenaran atau tidaknya maladministrasi. Jika benar-benar ada juga dipastikan bagaimana tindakan korektifnya.

“Terakhir, penyerahan LAHP kepada Plpelapor dan/atau terlapor, setelah itu kita melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif.” Tandasnya.(HSN)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru