JAKARTA detikkota.com– Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dalam SK tersebut, terdapat perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang pada sebelumnya jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Kemenag beralasan pergeseran itu dilakukan, merupakan upaya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Hal ini juga sebagai langkah untuk menghindari munculnya klaster baru pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berharap, penundaan hari libur dapat mengurangi mobilitas masyarakat diruang-ruanh sosial atau kerumunan. Karena berpotensi jadi titik awal penularan
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari Kompas.com (9/8/2021
Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan hari besar dalam situasi pandemi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021)
Menurut pria yang juga mantan Ketua GP Ansor ini, dalam penyusunan pedoman tersebut berbasis kepada kondisi atau status di setiap daerah dalam konteks pandemi Covid-19
Yaqut kemudian merinci, untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” urainya.
Ia juga meminta kepada setiap penyelenggara kegiatan, agar menggunakan QR Code PeduliLindungi.
Begitupun peserta atau jama’ah yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” katanya. (TH)