Astagfirullah !!! Kakek Cabul Gerayangi Korbannya di Masjid

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pencabulan di Asembagus, Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Surabaya yang dilakukan olek kakek-kakek diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan kronologi kejadian aksi cabul dengan dua anak dibawah umur tersebut.

Pelaku cabul yang diamankan berinisial, ASK (51), asal Dukun Kabupaten Gresik. Dia dibekuk setelah MA, ibu salah satu korbannya melapor ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA yang warga, Simo Gunung melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa (12/10/2021).

Lanjut Wulan, pelaku sendiri yang asli dari Gresik sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.

Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.

Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.

Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.

Pelakunya oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Redho)

Berita Terkait

Update Sementara: 407 Bangunan Rusak Akibat Bencana, Data per 3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta
Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet Bahas Program Prioritas Pemerintah
Purbaya Sindir Said Abdullah soal Bantuan Minyak Goreng, DPR Riuh Tawa
Mentan Apresiasi Surabaya Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Update Sementara: 407 Bangunan Rusak Akibat Bencana, Data per 3 Oktober 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 09:32 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru