Polres Sumenep Ungkap 5 Kasus Narkoba, Kepulauan Sumenep Terbesar

BB Yang Berhasil Diamankan Jajaran Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Hanya Dalam jangka waktu 4 hari dari tanggal 2 hingga Januari 2021. Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Dari 5 kasus tersebut 4 diantaranya terjadi di Kepulauan Sumenep. Berdasarkan keterangan resmi pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka yaitu, pertama SA (36) warga Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kepulauan tersangka berhasil diungkap dan diamankan jajaran Polisi Sektor (Polsek) kangean Polres Sumenep pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022.

Banner

Tersangka SA diamankan pada yang bersangkutan sedang berada ditepi jalan raya Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten setempat. Pria yang juga pekerja kuli batu ini ditangkap sekira pukul 22.00 WIB. Tersngka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok.

“Tersangka ini membawa narkotika jenis sabu di sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 poket/plastik narkotika jenis sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Senin 6 Januari 2022.

Widiarti menjelaskan, SA sempat hendak menghilangkan BB dengan cara membuang ke tanah dekat kaki tersangka. “Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya,”terangnya.

Kedua, berinisial STR (24) warga Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Tersangka ini diamankan pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB di rumah tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kemudian didalam lemari baju milik tersangka didapati 1 poket/ plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram,”terang widi.

Ketiga, Polsek Kangayan pada hari Selasa 4 Januari 2022, sekira pukul 00.45 WIB berhasil meringkus budak sabu berinisial G (26) disebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek di Desa Toerjak kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka G diringkus saat sedang bersama seorang perempuan di sebuah gardu. Setelah dilakikan penggeladahan ditemukan sekitar 0.26 gram di saku belakang tersangka,” jelasnya.

Keempat, pada tanggal yang sama jajaran Kangean Sumenep juga berhasil meringkus tersangka berinisial HR (32) Desa Angon Angon Kecamatan, Sumenep.

HR ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di rumah seorang warga di Desa setempat. “Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka HR,”tambahnya.

“Terdangka kedapatan sedang membungkus 3 poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu,”timpalnya.

Berdasarkan keterangan tersangka diketahui, barang haram tersebut dipasik dari seseorang warga Sampang yang dikirim melalui transportasi laut Bahari Express

Dari tangan tersangka, diamankan BB 8 poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram. 3 plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu. 1 unit HP merek VIVO warna biru muda.

Kemudian, 1 set baterai isi 5 buah, 1 (satu) bok plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol minuman air mineral merk Aqua berisi 3 (tiga) buah pipet kaca.

Sedangkan untuk satu kasus tersisa, pada tanggal 5 Januari 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus satu tersangka berinisial MR (48) di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian Kecamatan Kota, Sumenep.

Tersangka MR ditangkap sekira pukul 200.00 WIB saat akan melakukan transaksi narkoba. “Pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap MR dalamposisi duduk,”ujar Widi.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Widi, ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh MR berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

Selain itu, 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon. “Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,”

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya. (TH)

title="banner"
Banner