Ketua PW IWO Sumatera Utara Kecam Penganiayaan Wartawan

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Bentrokan petugas keamanan PTPN2 Tanjungmorawa dengan warga yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan media online bernama Hasmar Beny Haspi, turut menuai respon Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara.

Ketua PW IWO Sumut Yudhistira dengan tegas mengecam keras tindakan yang dinilainya sangat biadab tersebut.

“Apa salah wartawan? Korban tengah melakukan peliputan, lalu terjadi bentrokan antara pihak PTPN2 dengan warga, lalu kenapa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malah menjadi sasaran,” kecamnya lewat keterangan pers di Medan, Kamis (24/03/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari PD IWO Deliserdang, korban dikeroyok dan dianiaya secara sadis oleh pelaku yang diyakininya dikenal pihak PTPN2.

“Sepertinya motifnya ada unsur kesengajaan. Bahkan akibat kejadian itu, tak hanya menderita luka-luka, ponsel korban juga hilang. Kalau saya menilai ini seperti ada upaya merampok atau memang berupaya menghilangkan jejak yang ada di rekaman ponsel korban,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Yudis, perbuatan tersebut, jelas tak bisa ditolerir. Apalagi wartawan menjalankan tugas pokoknya di bawah UU Pers.

“Kami secara tegas meminta Kapolres Deliserdang segera bertindak dan menindak pelakunya. Usut sampai tuntas kasus ini. Apalagi korban adalah anggota PD IWO Kabupaten Deliserdang. Kami bersama LBH IWO akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

Lebih jauh Yudis juga mengkritik terus berulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.

“Hal ini karena lemahnya perlindungan terhadap profesi kami di negeri ini, sehingga siapapun bisa sesukanya berbuat kepada jurnalis termasuk melakukan tindak kekerasan secara brutal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasca penganiayaan yang dialaminya, usai menjalani perawatan medis, Hasmar Beny Haspi secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Deliserdang.

Laporan itu tertuang dalam LP Nomor : STTLP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 24 Maret 202 terkait pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Jo 170 KUHP. (Ry)

Berita Terkait

Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:10 WIB

Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Berita Terbaru