Dua Pria Sidoarjo Dituntut 7 Tahun Penjara Gegara Transaksi Sabu Gunakan Koin Chip Game Online

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Dua budak Sabu-sabu asal Taman, Sidoarjo, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/4/2022). Mereka berdua adalah Nurdiansyah, (31 tahun) dan Ulil Amri, (30 tahun).

Keduanya ditangkap pada pertengahan bulan November 2021 lalu karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan koin atau chip sebuah permainan game online (Higgs Domino Island).

Ulil dan Nurdiansyah tampak hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual itu dengan didampingi pendamping hukum. Mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider hukuman 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa tersebut hanya bisa menunduk dan mengaku menyesal telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu. Mereka mengharapkan majelis hakim memberi keringanan hukuman. [Redho]

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru