SURABAYA, detikkota.com – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa buruh mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. KASBI membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kepastian kerja bagi pekerja.
Koordinator Lapangan Aksi KASBI Jatim Agung Swastiko mengatakan, seluruh tuntutan tersebut akan disampaikan sekaligus dikawal kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KASBI Jatim membawa 11 tuntutan untuk disampaikan sekaligus dikawal kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Agung.
Salah satu tuntutan KASBI adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh meminta sistem tersebut hanya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa maksimal satu tahun.
KASBI juga meminta pembatasan penggunaan tenaga outsourcing. Menurut mereka, alih daya tidak semestinya digunakan untuk penyediaan tenaga kerja atau labour supply, tetapi hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.
Selain itu, KASBI meminta pemagangan dibatasi untuk siswa dan mahasiswa sesuai kurikulum pendidikan serta tidak dijadikan sebagai hubungan kerja.
Perlindungan terhadap pekerja platform digital turut menjadi tuntutan. KASBI meminta hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikator diakui sebagai hubungan pekerja dengan pemberi kerja.
Dalam persoalan pengupahan, KASBI meminta upah minimum menjadi batas bawah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Perhitungannya diusulkan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Buruh juga meminta penguatan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun serta penetapan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum.
Untuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), KASBI meminta PHK sedapat mungkin dihindari. Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya diminta melalui perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh.
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, KASBI meminta PHK ditetapkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta upah proses tetap dibayarkan setiap bulan sampai adanya putusan final.
Tuntutan lainnya adalah pembentukan dana cadangan pesangon yang dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
KASBI juga mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur tripartit untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
Di bidang peningkatan kompetensi, pemerintah diminta mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi angkatan kerja, pekerja, maupun purna kerja.
Terkait waktu kerja dan istirahat, KASBI meminta pekerja perempuan memperoleh hak cuti haid selama dua hari tanpa kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.
Tuntutan terakhir berkaitan dengan pelanggaran PKWT. KASBI meminta pekerja yang dipekerjakan melalui PKWT tetapi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan secara hukum beralih status menjadi pekerja tetap.
KASBI menyatakan tuntutan tersebut disampaikan di tengah persoalan PHK yang menurut mereka dalam dua tahun terakhir telah berdampak pada banyak pekerja, termasuk terkait pemenuhan hak pesangon.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Suara Surabaya








