Perda Tataniaga Garam Belum Disahkan, Ketua PMII Sumenep: wakil rakyat tidak boleh PHP !

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Janji manis Komisi II DPRD Sumenep kepada PC PMII Sumenep yang bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, melalui peraturan-peraturan yang berpihak kepada rakyat petani garam, ternyata palsu.

5 November 2021 lalu, aktivis pergerakan ini menggelar audiensi mendesak Komisi ll DPRD Sumenep untuk segera merancang Perda Tataniaga Garam atau semacamnya yang mampu melindungi petambak garam dari sisi regulasi untuk kesejahteraan petani garam lokal.

Kala itu, Komisi ll mengaku tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan yang telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021, untuk melindungi petambak garam supaya masyarakat petani garam sejahtera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan hal itupun, koordinasi terus dibangun oleh Pengurus Cabang PMII Sumenep dengan pihak DPRD, dalam rangka mengawal perkembangan sejauh mana Raperda Perlindungan Petambak Garam itu.

Akan tetapi setelah sekian purnama menunggu kepastian dari kepanjangan tangan rakyat ini, PMII Sumenep dikecewakan.

14 Maret 2022 BPH PC PMII Sumenep kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Kabupaten Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum juga disahkan.

15 Maret 2022 keesokan harinya, BPH PC PMII Sumenep ke Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sumenep, namun jawabannya juga sama. Informasi yang didapat pada saat itu Raperda Garam sedang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur.

“PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan,” ujar Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, S.H., Rabu (13/04/2021).

“Sebenarnya Perda Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga usai sampai sekarang?. Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP !,” pungkas Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura tersebut. (M/Red)

Berita Terkait

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi
Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Berita Terbaru