Perda Tataniaga Garam Belum Disahkan, Ketua PMII Sumenep: wakil rakyat tidak boleh PHP !

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Janji manis Komisi II DPRD Sumenep kepada PC PMII Sumenep yang bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, melalui peraturan-peraturan yang berpihak kepada rakyat petani garam, ternyata palsu.

5 November 2021 lalu, aktivis pergerakan ini menggelar audiensi mendesak Komisi ll DPRD Sumenep untuk segera merancang Perda Tataniaga Garam atau semacamnya yang mampu melindungi petambak garam dari sisi regulasi untuk kesejahteraan petani garam lokal.

Kala itu, Komisi ll mengaku tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan yang telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021, untuk melindungi petambak garam supaya masyarakat petani garam sejahtera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan hal itupun, koordinasi terus dibangun oleh Pengurus Cabang PMII Sumenep dengan pihak DPRD, dalam rangka mengawal perkembangan sejauh mana Raperda Perlindungan Petambak Garam itu.

Akan tetapi setelah sekian purnama menunggu kepastian dari kepanjangan tangan rakyat ini, PMII Sumenep dikecewakan.

14 Maret 2022 BPH PC PMII Sumenep kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Kabupaten Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum juga disahkan.

15 Maret 2022 keesokan harinya, BPH PC PMII Sumenep ke Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sumenep, namun jawabannya juga sama. Informasi yang didapat pada saat itu Raperda Garam sedang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur.

“PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan,” ujar Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, S.H., Rabu (13/04/2021).

“Sebenarnya Perda Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga usai sampai sekarang?. Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP !,” pungkas Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura tersebut. (M/Red)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Berita Terbaru