7 Tahun Korupsi Gedung Dinkes Berlalu, Polres Sumenep Belum Lengkapi Petunjuk Kejaksaan

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep sudah lama menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi gedung Dinkes. Penetapan itu dilakukan bertahap, mulai tahun 2019 hingga tahun 2020. Sementara kasus itu dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.

Penanganan kasus korupsi ini memang terbilang lamban. Sehingga Enam tahun lebih Kasus ini tak kunjung tuntas dengan alasan berkas itu harus bolak-balik di antara Polres dan Kejari Sumenep.

Pihak Kepolisian setempat belum menuntaskan perbaikan berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan, padahal pengembalian berkas dari Korps Adhyaksa dilakukan awal Tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, perkara tersebut sudah lama, terakhir pengembalian berkas pada Januari 2022.

“Petunjuk jaksa hanya satu kali. Namun, pihak penyidik belum penuhi berkas. Sementara berkaitan Bolak-balik berkas tersebut bukan adanya petunjuk baru, tetapi memang petunjuknya yang tidak terpenuhi oleh pihak penyidik,” kata Dony saat ditemui media ini di kantornya, Kamis (02/06/2022).

Sejak berkas dikembalikan pada 31 Januari 2022 lalu, hingga saat ini belum masuk lagi ke Kejari. Sehingga dipastikan berkas itu masih ada Polres Sumenep. Mengenai petunjuk jaksa atau yang harus dilengkapi Polres Sumenep terdapat beberapa item. Namun dalam setiap pelimpahan berkas, item itu tidak semua dilengkapi.

Bahkan, Dony tidak bersedia menyampaikan secara detail petunjuk yang diminta jaksa tersebut. Meski disinggung, alasannya, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Intinya, berkas tersebut tidak lengkap. Maka jaksa wajar mengembalikan berkas itu,” jelasnya.

Berbicara soal target, Dony mengaku bisa saja menaikkan status berkas tersebut ke P 21, bila penyidik Polres bisa melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Yang menjadi pertanyaan, selama ini penyidik Polres belum kunjung melengkapi kekurangan berkas itu.

“Kalau soal target ya, intinya unsur itu harus terpenuhi dulu, kami ingin kasus ini segera selesai,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa berkas itu dikembalikan ke Polres Sumenep karena ada tambahan petunjuk jaksa lagi.

Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, setiap ada petunjuk dari jaksa harus segera dipenuhi dan diserahkan kembali ke Kejari Sumenep. Sebab, banyak berkas yang harus dipenuhi.

“Hari Selasa atau paling lama Hari Rabu penyidik akan memenuhi berkas tersebut, dan akan mengembalikannya ke Kejari,” katanya kepada media ini, Jumat (03/06/2022).

“Ya, semoga saja setelah dikembalikan lagi ke Kejari nanti tidak ada kekurangan kembali, sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkas AKP Widi.

Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Sementara, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB