SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep sudah lama menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi gedung Dinkes. Penetapan itu dilakukan bertahap, mulai tahun 2019 hingga tahun 2020. Sementara kasus itu dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.
Penanganan kasus korupsi ini memang terbilang lamban. Sehingga Enam tahun lebih Kasus ini tak kunjung tuntas dengan alasan berkas itu harus bolak-balik di antara Polres dan Kejari Sumenep.
Pihak Kepolisian setempat belum menuntaskan perbaikan berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan, padahal pengembalian berkas dari Korps Adhyaksa dilakukan awal Tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, perkara tersebut sudah lama, terakhir pengembalian berkas pada Januari 2022.
“Petunjuk jaksa hanya satu kali. Namun, pihak penyidik belum penuhi berkas. Sementara berkaitan Bolak-balik berkas tersebut bukan adanya petunjuk baru, tetapi memang petunjuknya yang tidak terpenuhi oleh pihak penyidik,” kata Dony saat ditemui media ini di kantornya, Kamis (02/06/2022).
Sejak berkas dikembalikan pada 31 Januari 2022 lalu, hingga saat ini belum masuk lagi ke Kejari. Sehingga dipastikan berkas itu masih ada Polres Sumenep. Mengenai petunjuk jaksa atau yang harus dilengkapi Polres Sumenep terdapat beberapa item. Namun dalam setiap pelimpahan berkas, item itu tidak semua dilengkapi.
Bahkan, Dony tidak bersedia menyampaikan secara detail petunjuk yang diminta jaksa tersebut. Meski disinggung, alasannya, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
“Intinya, berkas tersebut tidak lengkap. Maka jaksa wajar mengembalikan berkas itu,” jelasnya.
Berbicara soal target, Dony mengaku bisa saja menaikkan status berkas tersebut ke P 21, bila penyidik Polres bisa melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Yang menjadi pertanyaan, selama ini penyidik Polres belum kunjung melengkapi kekurangan berkas itu.
“Kalau soal target ya, intinya unsur itu harus terpenuhi dulu, kami ingin kasus ini segera selesai,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa berkas itu dikembalikan ke Polres Sumenep karena ada tambahan petunjuk jaksa lagi.
Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, setiap ada petunjuk dari jaksa harus segera dipenuhi dan diserahkan kembali ke Kejari Sumenep. Sebab, banyak berkas yang harus dipenuhi.
“Hari Selasa atau paling lama Hari Rabu penyidik akan memenuhi berkas tersebut, dan akan mengembalikannya ke Kejari,” katanya kepada media ini, Jumat (03/06/2022).
“Ya, semoga saja setelah dikembalikan lagi ke Kejari nanti tidak ada kekurangan kembali, sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkas AKP Widi.
Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Sementara, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. (Red)