7 Tahun Korupsi Gedung Dinkes Berlalu, Polres Sumenep Belum Lengkapi Petunjuk Kejaksaan

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep sudah lama menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi gedung Dinkes. Penetapan itu dilakukan bertahap, mulai tahun 2019 hingga tahun 2020. Sementara kasus itu dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.

Penanganan kasus korupsi ini memang terbilang lamban. Sehingga Enam tahun lebih Kasus ini tak kunjung tuntas dengan alasan berkas itu harus bolak-balik di antara Polres dan Kejari Sumenep.

Pihak Kepolisian setempat belum menuntaskan perbaikan berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan, padahal pengembalian berkas dari Korps Adhyaksa dilakukan awal Tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, perkara tersebut sudah lama, terakhir pengembalian berkas pada Januari 2022.

“Petunjuk jaksa hanya satu kali. Namun, pihak penyidik belum penuhi berkas. Sementara berkaitan Bolak-balik berkas tersebut bukan adanya petunjuk baru, tetapi memang petunjuknya yang tidak terpenuhi oleh pihak penyidik,” kata Dony saat ditemui media ini di kantornya, Kamis (02/06/2022).

Sejak berkas dikembalikan pada 31 Januari 2022 lalu, hingga saat ini belum masuk lagi ke Kejari. Sehingga dipastikan berkas itu masih ada Polres Sumenep. Mengenai petunjuk jaksa atau yang harus dilengkapi Polres Sumenep terdapat beberapa item. Namun dalam setiap pelimpahan berkas, item itu tidak semua dilengkapi.

Bahkan, Dony tidak bersedia menyampaikan secara detail petunjuk yang diminta jaksa tersebut. Meski disinggung, alasannya, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Intinya, berkas tersebut tidak lengkap. Maka jaksa wajar mengembalikan berkas itu,” jelasnya.

Berbicara soal target, Dony mengaku bisa saja menaikkan status berkas tersebut ke P 21, bila penyidik Polres bisa melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Yang menjadi pertanyaan, selama ini penyidik Polres belum kunjung melengkapi kekurangan berkas itu.

“Kalau soal target ya, intinya unsur itu harus terpenuhi dulu, kami ingin kasus ini segera selesai,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa berkas itu dikembalikan ke Polres Sumenep karena ada tambahan petunjuk jaksa lagi.

Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, setiap ada petunjuk dari jaksa harus segera dipenuhi dan diserahkan kembali ke Kejari Sumenep. Sebab, banyak berkas yang harus dipenuhi.

“Hari Selasa atau paling lama Hari Rabu penyidik akan memenuhi berkas tersebut, dan akan mengembalikannya ke Kejari,” katanya kepada media ini, Jumat (03/06/2022).

“Ya, semoga saja setelah dikembalikan lagi ke Kejari nanti tidak ada kekurangan kembali, sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkas AKP Widi.

Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Sementara, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB