PAMEKASAN, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil amankan 2 (dua) pemuda diduga memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Kedua Pelaku tersebut Inisial NM (21), berasal dari dusun gilin Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka lainnya, inisial MB (24), warga dusun Laok Sabe Desa Ambat Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bertepatan di Hari Kemerdekaan Tepublik Indonesia yang ke-77, Rabu (17/08/2022), Jam 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku, diduga melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” terang AKP Nining dalam keterangan pers nya, Jumat (19/08/2022).
Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut diketahui hendak melakukan transaksi jual beli pil terlarang tersebut kepada konsumen.
Barang bukti (BB), yang diamankan dari tangan NM , berupa Dua Botol putih yang didalamnya masing masing berisi 1000 butir pil atau tablet warna putih berlogo “Y” yang hendak dijual.
Pelaku membeli obat tersebut dari temannya yang bernama MB (24), pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 34 (tiga puluh empat) tik kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” dengan total 102 butir, 52 (lima puluh dua) tik kertas grenjeng warna emas yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” dengan total 156 butir yang diletakkan di Bungkus rokok OE Bold.
Menurut AKP Nining keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Obat obatan terlarang asal Pamekasan itu berkat informasi masyarakat dengan tanda bukti laporan polisi 1. Lap Pol No : LP-A/73/VIII/Res.4.3/2022/NKB/SPKT/POLRES PAMEKASAN/ POLDA JATIM, Tanggal, 17 Agustus 2022
2. Sprin.Sidik No : Sprin-dik/151/VIII/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba, Tanggal, 17 Agustus 2022.
“Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di Laporan tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat NM dan MB dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehetan. Dua pelaku saat ini ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan. (Red)