Polisi Tangkap Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Wilkum Polsek Rantau Selamat

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat bersama Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat menangkap satu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (27/09/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman mengatakan, tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Informasi di dapat unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Rantau Selamat saat personel sedang piket,” ujar Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman, Rabu (28/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut IPDA Sulaiman, saat mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut personel unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP. Dan setibanya di TKP tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan guna menghindari amukan massa, untuk selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat Guna pengusutan lebih lanjut,” kata IPDA Sulaiman.

Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman menyebutkan tersangka diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2022/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 27 September 2022 dengan rincian sbb :

Saat polisi melakukan introgasi tersangka berinisial M (32) wiraswasta, warga Dusun Lhok Pasee, Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari, tanggal tidak ingat masih dalam bulan September 2022 (seminggu lewat) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Aksi tersangka berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna Hitam. Untuk selanjutnya tersangka menjual 1 unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam hasil aksinya dengan harga sebesar Rp. 300.000.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A (Bead), No. Pol : BL 5228 DBG, Warna Hitam, 1 (sat) buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris dan 1 (satu) buah Training panjang warna abu-abu, serta 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam.

(Muhamamd Irwan)

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terbaru