Polisi Tangkap Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Wilkum Polsek Rantau Selamat

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat bersama Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat menangkap satu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (27/09/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman mengatakan, tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Informasi di dapat unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Rantau Selamat saat personel sedang piket,” ujar Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman, Rabu (28/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut IPDA Sulaiman, saat mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut personel unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP. Dan setibanya di TKP tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan guna menghindari amukan massa, untuk selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat Guna pengusutan lebih lanjut,” kata IPDA Sulaiman.

Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman menyebutkan tersangka diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2022/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 27 September 2022 dengan rincian sbb :

Saat polisi melakukan introgasi tersangka berinisial M (32) wiraswasta, warga Dusun Lhok Pasee, Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari, tanggal tidak ingat masih dalam bulan September 2022 (seminggu lewat) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Aksi tersangka berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna Hitam. Untuk selanjutnya tersangka menjual 1 unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam hasil aksinya dengan harga sebesar Rp. 300.000.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A (Bead), No. Pol : BL 5228 DBG, Warna Hitam, 1 (sat) buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris dan 1 (satu) buah Training panjang warna abu-abu, serta 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam.

(Muhamamd Irwan)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terbaru