BANYUWANGI, detikkota.com – Buntut dari pemotongan kayu kelapa yang di duga kuat sengaja dilakukan oleh sang Kadus Nganjukan bernama jaman kian mengundang emosional beberapa tokoh masyarakat desa Karangsari, Minggu (30/10/2022).
Pasalnya dari yang telah dilakukan Kadus tersebut justru menurut sang Kadus tidak perlu izin ke pihak Pemdes Karangsari dan hanya dilakukan secara lisan oleh masyarakat setempat.
Jaman Kadus Nganjukan mengatakan bahwa hal itu sudah benar dan tidak perlu meminta izin pihak Desa Karangsari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan tersebut bukan tanah khas desa, sehingga saya pun melakukan nya atas dasar kesepakatan warga, walaupun hanya sebatas lisan semata, jadi memang bukan menjadi hak pemdes,” kata Jaman Kadus Nganjukan
“Yang jelas saya tidak perlu meminta izin pihak pemdes Karangsari dan apa yang saya lakukan sudah benar, karena tanah tersebut milik makam Dusun Nganjukan dan tidak ada kaitannya dengan desa,” dalihnya.
Yang lebih mengejutkan lagi dari pernyataan Kadus bahwa tanah tersebut justru tidak masuk dalam APBdes Karangsari, sementara dari hasil panennya diterima oleh salah satu cucu almarhum Kades Budiono selama menjabat bernama Prapto.
Lebih lanjut Kadus memperjelas legalitas awal mula administrasi tanah makam.
“Awalnya tanah tersebut di kelola oleh pengurus makam dan namun setelah kepemimpinan almarhum Kades Budiono semuannya di ambil lagi oleh kades tanpa ada musyawarah dusun terlebih dahulu,” ujarnya Jaman Kadus Nganjukan.
Menangapi pernyataan Kadus nganjuan, Prapto mandor kebun TKD saat berada dikediamannya membenarkan dirinya yang menerima selama ada yang membeli hasil panen dari TKD, hanya saja untuk panen yang tempo hari justru pak Kadus sendiri yang banyak tau.
“Terkait pemotongan pohon kelapa sendiri pun saya tidak di ikut sertakan, tau-taunya sudah dipotong. Hal itupun saya ketahui dari pembelinya yaitu pak Seno,” ulas Prapto.
Sementara Giarto aktifis pemerhati lingkungan asli warga Karangsari mengatakan, apapun dalih dari Kadus tersebut justru memperlihat bahwa tingkat pengetahuannya tentang hukum administratif perlu dipertanyakan.
“Mulai kapan dusun memiliki aset, apa dasar dari adanya aset dusun yang telah di sampaikan Kadus tersebut, semua yang ada di wilayah tenoterial Pemdes Karangsari semua dikemas dalam Tanah Khas Desa (TKD) dan tidak pernah saya mendengar adanya tanah khas dusun, semua kembali lagi kepada pihak pemdes dan juga BPD Karangsari, jika semua dibiarkan begitu saja, maka lain hari apabila ada tindakan dan keputusan serupa akan memunculkan permasalahan baru,” cibir giarto
Giarto menilai apa yang di lakukan Kadus tersebut diduga ada indikasi pencurian dan perusakan aset desa.
“Saya menduga itu ada upaya pencurian dan pengerusakan. Dan mirisnya ialah atas dasar keputusan dari seorang Kadus aktif yang menjadi bagian dari kebijakan pemdes itu sendiri,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui Kadus Nganjukan bernama Jaman bersedia di panggil oleh pihak pemdes jika memang diperlukan, guna memberikan penjelasan lebih lanjut. (Her/no)