Satreskrim Polres Langsa Berhasil Amankan Pria Diduga Pencurian HP

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pencurian handphone berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (29/11/2022)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.

Lanjut Kasat, Tersangka ditangkap personil Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Dari Keterangan yang kita dapat, Pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB.

Korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Sementara waktu itu, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.

Namun pelaku melihat 1 unit Handphone yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.

Pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.

“Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi,” jelasnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.

Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase.

Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, di mana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.

Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone ini ia dapatkan dengan cara mencuri.

“Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Irwan)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru