SUMENEP, detikkota.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur angkat bicara perihal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep soal pengumuman tes tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) tambahan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham (Kumham) Nur Faisal menyebut KPU Sumenep mengeluarkan keputusan yang prematur.
“Seperti surat keputusan ketetapan hasil seleksi tes tulis calon PPS se Kabupaten Sumenep yang di ikuti 3991 peserta calon PPS yang tersebar di 27 kecamatan, tapi ternyata KPUD Kabupaten Sumenep justru memberikan fakta yang kurang baik bahkan cenderung anarkis secara hukum dan provokatif,” kata Nur Faisal dalam keterangan rilisnya, Senin (16/01/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, DPD KNPI Jawa Timur meminta DKPP harus hadir dalam masalah ini untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU.
Tidak hanya itu, Nur Faisal juta meminta penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan Lidik untum menyelidiki adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tahapan rekrutmen calon anggota PPS tahun 20224.
“Ini president buruk untuk demokrasi , kami menduga para komisioner KPUD Kabupaten Sumenep tidak mampu menyelesaikan konflik interes di internal meraka dan akibatnya ketetapannya tidak memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Sumenep Rahbini menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan calon-calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Kemudian, ada pengumuman tambahan karena ada nilai kembar hasil tes tertulis.
“Sesuai juknis nomor 534, KPU menetapkan calon anggota PPS sebanyak tiga kali kebutuhan. Apabila ada nilai yang sama di peringkat terakhir, maka yang nilainya kembar itu juga dimasukkan sebagai daftar peserta yang lulus tes tulis dan berhak mengikuti tes berikutnya,” kata Rahbini.
Total ada 23 orang yang mempunyai nilai kembar berdasarkan hasil seleksi tes tulis PPS yang kemudian ditambah untuk masuk tahapan selanjutnya.
“Pada prinsipnya, kami sesuai prosedur dan terbuka. Sekali lagi, perubahan itu semata berdasarkan juknis 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Sumenep mengumumkan hasil seleksi tes tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS), Minggu (15/01/2023). Namun, selang berapa jam kemudian, KPU juga mengumumkan hasil seleksi tes tulis PPS tambahan.
Perubahan tersebut berdasarkan berita acara rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor 42/PP.04.1-BA/3529/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno
Perubahan Atas Pengumuman KPU Kabupaten Sumenep Nomor 60/PP.04.1-Pu/3529/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis calon anggota PPS. Dalam perubahan tersebut, ada jumlah calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi, bertambah. (ali)