Masuk Kategori Judi, Polres Sumenep Dukung Fatwa MUI Larangan Permainan Mesin Capit Boneka

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram dan larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep.

Keputusan fatwa haram dan larangan itu diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.

Fatwa larangan kepada permainan capit boneka sejak 10 Januari 2023 oleh MUI Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp.1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari pihak Polres Sumenep dan jajaran Polda Jatim yang ada di Pulau Madura, dengan mengambil langkah memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola,” ungkap Kapolres Sumenep, kemaren (9/2/2/23).

Kapolres Sumenep menegaskan jika pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.

“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, sampai Sumenep.

“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep,” jelas AKBP Edo.

Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada Judi ini, Kapolres Sumenep menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.

“Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat,” Tukasnya. (red)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru