SUMENEP, detikkota.com – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ Sekolah. Pembentukan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran hukum bagi anak-anak usia sekolah.
“Belakangan, anak usia sekolah rentan bermasalah dengan hukum, sehingga penting untuk diberikan pemahaman dampak hukum dari tindakan melawan hukum”, terang Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi, Rabu (15/2/2023).
Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ Sekolah ini merupakan hasil kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Afandi mengutip tiga kata kunci dalam menjalankan sistem pendidikan, yakni Inisiatif, Kolaboratid dan Inovatif. Harapannya, setiap pengelola pendidikan harus terus membangun komunikasi dengan pihak manapun demi kebaikan bersama. “Tiga kata kunci ini sering dilontarkan Gubernur Jatim, Ibu Khafifah, dalam beberapa kesempatan”, jelasnya.
Dia berharap, Rumah RJ Sekolah menjadi solusi untuk penegakan hukum dan keadilan bagi setiap permasalah hukum ditingkar pelajar. “Dengan paham hukum para pelajar bisa mengerti dampak yang akan ditimbulkan serta akibatnya sehingga tidak melakukan tindakan melawan hukim”, imbuh Ali Afandi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pembentukn Rumah RJ di Sekolah adalah salah satu bentuk kepedualian para penegak hukum terhadap keberlangsungan hukum itu sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Trimo berharapa dengan kehadiran RJ di sekolah mampu menyelesaikan seluruh permasalah yang ada di tiap-tiap sekolah dengan cara yang adil dan mewakili hati nurani. “Kalau ada masalah di sekolah selesaikan di sekolah melalui Rumah RJ ini”, pungkasnya.(red)