SUMENEP, detikkota.com – Menyebarnya himbauan melalui grup whatapp untuk tidak memberikan data pribadi kependudukan dengan dalih Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi kendala penyelenggara Pemilu. Diduga, himbauan itu disebarkan oleh oknum pemangku jabatan di Kabupaten Sumenep.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu kesulitan untuk menjalankan tugasnya. Sebagian warga tidak berkenan ketika diminta memperlihatkan dokumen pribadinya, seperti KK dan KTP.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi menghimbau agar masyarakat tidak sampai salah tafsir. Sebab, Pantarlih hanya bertugas mencocokkan data pemilih, bukan meminta dokumen pribadi warga. “Pantarlih kan hanya mencocokkan data pemilih berdasarkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, red). Bukan mengambil atau meminta data KK dan KTP,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, perlu adanya pemahaman kepada masyarakat untuk meminimalisir salah tanggap ketika Pantarlih mengunjungi rumah warga untuk melakukan coklit. Pihaknya berharap masyarakat mau membantu serta mendukung tugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas negara. “Pantarlih kan petugas Negara, dan negara saat ini memberikan tugas untuk mendata pemilih demi kelancaran Pemilu 2024″, pungkasnya.(red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT