SUMENEP, detikkota.com – Dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sumenep berubah. Dari yang semula 7 dapil, Pemilu mendatang menjadi 8 dapil.
Ketua KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, tambahan 1 dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih. “Dalam pemilu sebelum- sebelumnya, Kecamatan Manding masuk dapil 1, Kecamatan Dasuk masuk dapil 4, dan Kecamatan Batuputih masuk dapil 5. Saat ini 3 kecamatan itu telah menjadi dapil sendiri yakni dapil Sumenep 5,” terangnya, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, meski keputusan tersebut bersifat final, apabila partai politik keberatan dapat menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “PKPU tentang dapil itu kan termasuk produk hukum KPU. Kalau keberatan dan akan menggugat, ya silahkan menggugat ke PTUN,” pungkasnya.(red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT