SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada 3 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di 3 desa di wilayah kerjanya. Anggota PPS yang diganti masing-masing anggota PPS Desa Jangkong Kecamatan Batang-Batang; PPS Romben Rana Kecamatan Dungkek; dan PPS Karangnangka Kecamatan Raas.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas Rafiqi mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengganti 3 anggota PPS. Dua orang mengundurkan diri dan satu lainnya tidak bisa melaksanakan tugas. Untuk itu, pihaknya melakukan PAW agar tahapan pemilu di tiga PPS tidak terhambat.
”Mungkin sudah tidak mau bekerja di PPS. Saya juga tidak tahu pasti alasan mereka mengundurkan diri,” kata Rafiqi, Rabu (1/3/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU tidak perlu melakukan seleksi ulang untuk melakukan PAW. Sebab, saat dilakukan seleksi PPS, pihaknya mengambil 6 peserta sebagai calon PPS. Sementara yang dilantik sebagai anggota PPS hanya 3 orang. Sebagai pengganti, calon anggota PPS yang berada di urutan ke-4 dilantik untuk mengisi kekosongan.
Menurutnya, KPU telah melakukan evaluasi terhadap dinamika yang terjadi di tiga desa tersebut. Utamanya yang memicu pemecatan dan pengunduran diri 3 anggota PPS. Dia juga meminta PPS melakukan koordinasi dengan pemerintah desa agar pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan baik.
”Ke depan, semoga tidak ada lagi PPS yang mengundurkan diri sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” harapnya.
Sementara itu, Kades Jangkong Kinandar Arief Santoso mengapresiasi langkah tegas KPU Sumenep yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua PPS di desanya. Sebab, secara etika telah mencederai tahapan pemilu.
”Saya akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di wilayah Desa Jangkong berjalan kondusif dan konstitusional,” pungkasnya.(red)







