BB Dimusnahkan, Kajari Sumenep: Kebanyakan Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara yang sudah Inkracht. Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Selasa (14/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Edy Rasyadi mewakili Bupati Achmad Fauzi, Ketua DPRD H Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Kodim, PN Sumenep, Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dan sejumlah undangan.

Kajari Sumenep, Trimo, dalam sambutannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah BB untuk 64 perkara dan 72 terpidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti terhutung sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini, 14 Maret 2023. Kebanyakan berupa narkotika jenis sabu,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, narkotika 40 perkara dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,9601 gram, pil koplo 242 butir, handphone 27 unit, bong atau alat isap 16 buah.

Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat-alat lainnya 15 buah, termasuk jaring cantrang.

“Kami telah melakukan eksekusi terhadap putusan PN Sumenep yang telah inkracht. Tidaknya hanya eksekusi terpidana badan, tapi juga eksekusi pemusnahan barang bukti, seperti yang dilakukan hari ini” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru