Polisi Kejar Warga Sampang, Terduga Penadah 8 Motor Hasil Curian

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca berhasil meringkus 2 pelaku, MJ dan AB. Keduanya spesialis pelaku curanmor di rumah indekos, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MJ dan AB mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda.

Selain itu, di hadapan penyidik, MJ juga mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang. Saat ini, AD masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya, Minggu (19/3/2023.

Widiarti menjelaskan, MJ dan AD transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (cash on delevery). MJ dan AD bertemu di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Mereka ketemu di tengah-tengah. MJ mengantarkan ke Pasean, AD mengambil dari Sampang ke Pasean”, jelasnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di rumah indekos, yanki MJ dan AB. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sabtu (18/3/2023).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya.(red)

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru