Polisi Kejar Warga Sampang, Terduga Penadah 8 Motor Hasil Curian

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca berhasil meringkus 2 pelaku, MJ dan AB. Keduanya spesialis pelaku curanmor di rumah indekos, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MJ dan AB mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda.

Selain itu, di hadapan penyidik, MJ juga mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang. Saat ini, AD masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya, Minggu (19/3/2023.

Widiarti menjelaskan, MJ dan AD transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (cash on delevery). MJ dan AD bertemu di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Mereka ketemu di tengah-tengah. MJ mengantarkan ke Pasean, AD mengambil dari Sampang ke Pasean”, jelasnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di rumah indekos, yanki MJ dan AB. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sabtu (18/3/2023).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya.(red)

Berita Terkait

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terbaru