Polisi Kejar Warga Sampang, Terduga Penadah 8 Motor Hasil Curian

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca berhasil meringkus 2 pelaku, MJ dan AB. Keduanya spesialis pelaku curanmor di rumah indekos, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MJ dan AB mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali di tempat berbeda.

Selain itu, di hadapan penyidik, MJ juga mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang. Saat ini, AD masih dalam pengejaran polisi”, ungkapnya, Minggu (19/3/2023.

Widiarti menjelaskan, MJ dan AD transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (cash on delevery). MJ dan AD bertemu di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Mereka ketemu di tengah-tengah. MJ mengantarkan ke Pasean, AD mengambil dari Sampang ke Pasean”, jelasnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di rumah indekos, yanki MJ dan AB. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sabtu (18/3/2023).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya.(red)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru