Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai kasus dugaan manipulasi kredit yang terjadi di salah satu bank milik negara di Sumenep tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan internal.

Menurut Bayu, sejak kasus tersebut mencuat pada 2020 hingga 2026, baru satu pihak yang diproses hukum, yakni seorang teller berinisial N. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan belum tersentuh proses hukum.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan adanya pola serupa yang dialami lebih dari satu nasabah pensiunan. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan dokumen Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai dasar pengajuan kredit tanpa penjelasan menyeluruh kepada pemilik dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika korbannya lebih dari satu, sulit untuk menyimpulkan ini hanya perbuatan individu,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Bayu menduga terdapat kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia juga menyoroti belum adanya langkah korektif yang signifikan dari pihak manajemen cabang.

Selain itu, pergantian pimpinan cabang yang dinilai cukup cepat disebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian kasus tidak berjalan optimal.

Dalam keterangan yang disampaikan korban berinisial AH, dokumen SK pensiun awalnya hanya dipinjam dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan. Namun, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar pengajuan kredit dengan jangka waktu hingga 14 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N sempat mendatangi korban untuk meminta maaf dan menawarkan bantuan penyelesaian. Namun pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan jika permasalahan pokok tidak diselesaikan.

Pasca penahanan, N telah diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, Bayu mempertanyakan belum didalaminya peran pihak lain, termasuk account officer (AO) yang secara struktural memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.

Sementara itu, korban masih harus menanggung potongan dana pensiun setiap bulan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga psikologis.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru