Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai kasus dugaan manipulasi kredit yang terjadi di salah satu bank milik negara di Sumenep tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan internal.

Menurut Bayu, sejak kasus tersebut mencuat pada 2020 hingga 2026, baru satu pihak yang diproses hukum, yakni seorang teller berinisial N. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan belum tersentuh proses hukum.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan adanya pola serupa yang dialami lebih dari satu nasabah pensiunan. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan dokumen Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai dasar pengajuan kredit tanpa penjelasan menyeluruh kepada pemilik dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika korbannya lebih dari satu, sulit untuk menyimpulkan ini hanya perbuatan individu,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Bayu menduga terdapat kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia juga menyoroti belum adanya langkah korektif yang signifikan dari pihak manajemen cabang.

Selain itu, pergantian pimpinan cabang yang dinilai cukup cepat disebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian kasus tidak berjalan optimal.

Dalam keterangan yang disampaikan korban berinisial AH, dokumen SK pensiun awalnya hanya dipinjam dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan. Namun, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar pengajuan kredit dengan jangka waktu hingga 14 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N sempat mendatangi korban untuk meminta maaf dan menawarkan bantuan penyelesaian. Namun pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan jika permasalahan pokok tidak diselesaikan.

Pasca penahanan, N telah diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, Bayu mempertanyakan belum didalaminya peran pihak lain, termasuk account officer (AO) yang secara struktural memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.

Sementara itu, korban masih harus menanggung potongan dana pensiun setiap bulan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga psikologis.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru