Susunan OPD Kembali Dirombak, Ini Penjelasan Sekdakab Sumenep

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2020 tentang hal tersebut, segera dirombak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyiadi menjelaskan, perombakan struktur OPD itu karena 2 alasan. Ada penambahan OPD baru dan pemisahan urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.

Untuk penambahan OPD baru, lanjut Edy, Pemkab Sumenep akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). ”Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk membentu Brida. Untuk itu, Pemkab Sumenep menambah satu badan dalam struktur OPD baru,” jelasnya, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menambahkan, untuk pemisahan urusan yang masuk satu rumpun yakni bidang pendapatan, yang sebelumnya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam struktur OPD baru, bidang pendapatan akan dipisah menjadi perangkat daerah tersendiri.

Dasar pemisahan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menekankan agar urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.

“Nanti yang juga akan dipisah, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021, harus berdiri sendiri dan tidak boleh serumpun dengan urusan lain”, terangnya.

Edy menuturkan, saat ini, PMPTSP juga mengurus ketenagakerjaan (Naker). Nanti, itu (ketenagakerjaan) harus dipisah.

“Untuk Nakernya masuk ke satuan kerja mana atau tersendiri nanti tergantung pembahasan Raperda di dewan,” imbuhnya.

Sekda menjelaskan, Raperda tentang perubahan struktur OPD baru sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Sumenep. Pemkab setempat telah menyampaikan nota penjelasan melalui Rapat Paripurna Dewan. “DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya”, pungkas Edy.(red)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru