Susunan OPD Kembali Dirombak, Ini Penjelasan Sekdakab Sumenep

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2020 tentang hal tersebut, segera dirombak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyiadi menjelaskan, perombakan struktur OPD itu karena 2 alasan. Ada penambahan OPD baru dan pemisahan urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.

Untuk penambahan OPD baru, lanjut Edy, Pemkab Sumenep akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). ”Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk membentu Brida. Untuk itu, Pemkab Sumenep menambah satu badan dalam struktur OPD baru,” jelasnya, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menambahkan, untuk pemisahan urusan yang masuk satu rumpun yakni bidang pendapatan, yang sebelumnya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam struktur OPD baru, bidang pendapatan akan dipisah menjadi perangkat daerah tersendiri.

Dasar pemisahan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menekankan agar urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.

“Nanti yang juga akan dipisah, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021, harus berdiri sendiri dan tidak boleh serumpun dengan urusan lain”, terangnya.

Edy menuturkan, saat ini, PMPTSP juga mengurus ketenagakerjaan (Naker). Nanti, itu (ketenagakerjaan) harus dipisah.

“Untuk Nakernya masuk ke satuan kerja mana atau tersendiri nanti tergantung pembahasan Raperda di dewan,” imbuhnya.

Sekda menjelaskan, Raperda tentang perubahan struktur OPD baru sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Sumenep. Pemkab setempat telah menyampaikan nota penjelasan melalui Rapat Paripurna Dewan. “DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya”, pungkas Edy.(red)

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terbaru