Janggal, BPN Sumenep Akan Investigasi Lahan Pantai Ber-SHM di Gersik Putih Gapura

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura seluas 21 hektar. Sebab, terbitnya SHM tersebut dinilai janggal.

Warga sekitar mempersoalkan status kepemilikan lahan oleh perorangan yang akan dibangun tambak garam. Padahal, sejatinya sempadan pantai merupakan milik negara.

Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Sumenep, Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi itu. Bahkan, kasus tersebut saat ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami segera turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut pantai atau lahan. Termasuk, mengecek data dan berkas yang berkaitan dengan dokumen SHM tersebut,” jelasnya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, BPN Sumenep akan mengecek tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan seluas 21 hektar tersebut.

“Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan, kemudian lokasi persisnya dimana, prosesnya bagaimana yang berkaitan dengan penerbitan SHM. Informasinya, SHM itu sudah lama terbit,” imbuhnya.

Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

“Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami baru bisa ke lokasi. Nanti, perkembangannya akan kami informasikan,” tandasnya.

Sementara ditanya tentang ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, sesuai regulasi, pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan hak milik, dengan batas maksimal 30 tahun.

“Pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat, tapi itu kalau perolehannya dari leter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” tambah Yudi.

Kalaupun tanah negara dimohonkan untuk hak pakai, lanjutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gersik Putih, K. Sahe Yusuf memastikan bahwa, lahan yang bersertifikat tersebut adalah pantai, bukan lahan daratan.

“Sejak saya kecil, di situ memang pantai, bahkan laut. Hanya ketika air surut tanahnya kelihatan, datar seperti lahan lapang,” tuturnya.

Namun dalam perkembangannya, lanjut K. Sahe, pantai di desanya banyak yang dialihfungsikan sebagai tambak garam.

“Sekarang tinggal beberapa saja kawasan sempadan pantai yang tersisa. Itupun katanya akan dibangun tambak garam juga,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Agus Dwi Saputra Resmi Jabat Sekda Kabupaten Sumenep
BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari
Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah
Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik
Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30 WIB

Agus Dwi Saputra Resmi Jabat Sekda Kabupaten Sumenep

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:22 WIB

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:08 WIB

Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri

Berita Terbaru

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep di Ruang Raden Arya Wiraraja, Kamis (26/2/2026).

Pemerintahan

Agus Dwi Saputra Resmi Jabat Sekda Kabupaten Sumenep

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:30 WIB

Kepala BPS Bangkalan, Fajar Fatahillah, saat bertemu jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan membahas persiapan Sensus Ekonomi 2026, Rabu (25/2/2026).

Pemerintahan

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa mahasiswa dan diaspora Indonesia saat tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (25/2/2026).

Internasional

Mahasiswa Indonesia di PEA Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:02 WIB