SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) setempat sejak 1 Mei 2023 namun hingga hari kedelapan masih nihil pendaftar.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa, hingga hari ke-8 masih belum menerima pendaftaran Bacaleg partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Sudah delapan hari dibuka tapi belum ada yang mendaftar,” sebutnya, Senin (8/5/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran Bacaleg DPRD Sumenep akan berakhir hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Meski demikian, lanjut Deki, sejauh ini respons partai politik dalam pendaftaran calon legislatif cukup baik. Terbukti, konsultasi ke helpdesk KPU Sumenep terkait pendaftaran Bacaleg aktif dilakukan sejumlah partai politik.
Deki berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik. Termasuk syarat-syarat administratif yang dibutuhkan.
“Silahkan pengurus parpol melengkapi semua persyaratan administrasi Bacaleg yang akan didaftarkan ke kami,” pintanya.
Pihaknya berharap konsultasi aktif ke helpdesk KPU Sumenep perlu terus dilakukan sehingga segala persyaratan yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik dan proses pendaftaran berjalan lancar.
“Helpdesk bertugas melayani konsultasi proses dan syarat-syarat pencalonan,” imbuhnya.
Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Sumenep melayani pendaftaran calon legislatif sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Khusus untuk hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 14 Mei waktunya diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.







