SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur melimpahkan kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), saat bertugas di KCP BNI Prenduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan bahwa, kasus pelecehan seksual tersebut kini telah diserahkan ke Kejari.
“Pelimpahan tersangkata dan barang bukti telah diserahkan pada Jumat (5/5/2023) kemarin pada Kejari,” terangnya, Selasa (9/5/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda mengatakan, sejak hari Jumat (5/5/2023) kemarin, Polres Sumenep telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari setempat.
“Kami tinggal menunggu agenda sidang yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Sumenep,” jelasnya.
Zakariya menyatakan, perjalanan kasus yang sedang ditanganinya sudah hampir 1 tahun sejak kasus pelecehan seksual itu dilaporkan ke Polres Sumenep pada 11 Juli 2022. Sementara penetapan tersangka pada Januari 2023.
“Saya berharap semoga tersangka mendapat hukuman yang seadil-adilnya,” harapnya.