Kasus KDRT Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) AIF dan SC diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hadir dalam proses RJ tersebut Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono dan Kasipidum Hanis Aristya Hendrawan, Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakiem beserta tokoh masyarakat setempat.

Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, RJ dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RJ yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Pabian itu, AIF selaku suami telah meminta maaf dengan tulus kepada istrinya yang menjadi korban dalam kasus KDRT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pelaku dikabulkan istrinya SC selaku korban.

“Pelaku dan korban kasus KDRT telah saling memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan biduk rumah tangga,” jelas Hanis, Kamis (11/5/2023).

Pihak Kejari Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ini, silahkan tempatkan pada posisi diri masing-masing sebagai suami dan istri agar tidak terjadi lagi tindak DKRT,” pesannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum  tersangka AIF, Tajul Arifin mengapresiasi langkah RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Dalam proses RJ ini Kejari Sumenep tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali,” tuturnya.

Tajul menegaskan bahwa, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Berita Terbaru