SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama menyatakan, verifikasi berkas Bacaleg dijadwalkan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Ini memasuki hari kedua verifikasi berbas Bacaleg. KPU memiliki waktu yang cukup panjang untuk menuntaskan tahapan ini,” jelasnya, Selasa (16/5/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah KPU Sumenep menutup pendaftaran Bacaleg pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 sesuai amanat PKPU Nomor 10 Tahun 2023, lanjut Deki, sebagian besar parpol di Sumenep berhasil mendaftarkan Bacalegnya.
“Jadi sampai hari terakhir masa pendaftaran, 15 parpol selesai melakukan pendaftaran,” terangnya.
Selebihnya, kata Deki, hanya ada 3 parpol tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sumenep.
“Jelasnya, dua parpol yakni Partai Garuda dan Partai Perindo memang tidak mendaftar sedangkan satu parpol lainnya, gagal melengkapi persyaratan, yakni Partai Buruh,” terang Deki.
Deki menceritakan, Partai Buruh sempat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Sumenep. Namun, mereka tidak melakukan pengisian data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga pihaknya mengembalikan berkas-berkas tersebut.
“Pengurus Partai Buruh baru menyerahkan kembali perbaikan berkas pendaftaran pada pukul 00.10 WIB. Sepuluh menit setelah pendaftaran ditutup. Namun, ketika kami cek di Silon, berkas mereka tetap tidak ada,” terangnya.
Atas kejadian itu, Partai Buruh Sumenep gagal mendaftarkan Bacaleg yang akan berlaga di Pemilu 2024.







