SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Totok Efendi (44) diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
Laki-laki paruh baya itu ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya, tepatnya di Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sepudi pada Minggu (21/5/2023) pukul 16.00 WIB.
“Tersangka Totok Efendi ini ditangkap di Pinggir Jl Raya Desa Talaga Kecamatan Nonggunong,” jelas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (22/5/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
“Polisi juga mengamankan satu buah bungkus rokok L.A warna ungu dan satu buah HP merk Oppo type A15 berwarna ungu,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka Totok Efendi beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.