Polres Sumenep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu, Termasuk Oknum Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasubag Humas, AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumenep berinisial SG.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga warga yang mengaku sebagai wartawan dan LSM masing-masing berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, tim Satreskoba berhasil mengungkap 2 penggunaan narkotika jenis sabu di rumah kost di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2  tersangka itu membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka AF dan MR membeli sabu dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” kata Kompol Soekris, (Rabu/31/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga diketahui bahwa  SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kompol Soekris menyatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti beberapa poket sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Soekris, 3 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di atas 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru