SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial AS, yang kabur sejak 5 bulan yang lalu, tepatnya 23 Desember 2022 akhirnya berhasil ditangkap.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim dan Resmob Polres Sumenep untuk menangkap AS.
Menurutnya, AS merupakan WBP asal Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terpidana kasus penggelapan dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AS akhirnya bisa ditangkap di sebuah dapur rumah di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding,” imbuh Dony, Jumat (2/6/2023).
Sejak kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada 23 Desember 2022, AS berstatus DPO.
Menurutnya, penangkapan terhadap DPO AS itu berawal dari informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Ganding.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya bersama tim Resmob Polres Sumenep turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
Tidak hanya itu, selama buron ternyata DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.
“Saat diintrogasi, AS mengaku mencuri motor sebanyak tiga kali. Atas pengakuan itu, tim Resmob Polres Sumenep menggelandang AS ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.