Eks Pemilik Lahan Garam Demo PT. Garam, Tuntut Hak Garap Sesuai Komitmen 1222

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Himpunan Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) melakukan demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

Puluhan warga yang datang dari 3 desa, yakni Desa Pinggir Papas, Marengan Laok dan Kalianget itu Para pengunjuk rasa menuntut hak garap atas lahan yang dijanjikan kepada eks pemilik sesuai komitmen 1222.

Warga datang berorasi dan membawa sejumlah poster bertulis tuntutan dan kritikan. Sejumlah poster di antaranya bertuliskan “Kembalikan lahan kami PT. Garam, KPK Tangkap Mafia di PT Garam, Polisi Lindungi Kami Rakyat Kecil, Erick Thohir Bubarkan PT. Garam dan PT. Garam Sarang Mafia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi mereka dijaga ketat oleh personel kepolisian dari Polres Sumenep. Setidaknya ada 189 personel melakukan penjagaan berlapis.

Kuasa Hukum HELLAT, Zubairi mengatakan, tuntutan itu muncul berdasarkan surat yang memuat komitmen pada tahun 1975. Dalam komitmen itu disebutkan pada poin kedua, bahwa eks pemilik lahan garam diberikan hak dan kewenangan untuk menggarap lahannya sebelum proyek modernisasi terlaksana.

“Namun kenyataannya, meski proyek modernisasi itu belum dilaksanakan oleh PT Garam, tapi lahan-lahan sudah diambil alih sepihak oleh PT Garam. Jelas itu menyalahi komitmen. PT Garam begitu saja mengambilalih lahan. Kami menduga lahan ini dialihkan kepada pihak lain,” terang Zubairi.

Menurutnya, PT Garam diduga tidak hanya mengambil alih lahan secara sepihak, tetapi juga melaporkan eks pemilik lahan ke penegak hukum dengan tuduhan penyerobotan lahan.

“Ini kok aneh. Malah eks pemilik lahan dibawa ke ranah hukum. Padahal eks pemilik lahan ini masih punya hak terhadap lahan itu sesuai komitmen 1222,” tanyanya heran.

Zubairi menuturkan, para eks pemilik lahan itu sudah cukup bersabar dengan menunggu bertahun-tahun. Meski mereka mengadu ke PT Garam, tetapi hanya mendapatkan janji-janji yang tidak pernah dipenuhi.

“PT Garam ini kan sudah tahu betul tentang komitmen 1222 itu. Kami berharap ada jalan tengah sesuai dengan komitmen 1122. Kembalikan hak-hak eks para pemilik lahan ini,” pintanya.

Sementara itu, Humas PT Garam Kalianget, Miftahol Arifin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal terkait keluhan eks pemilik lahan.

“Untuk persoalan ini, kami akan menganalisa kemudian baru bisa memutuskan solusi seperti apa yang akan diambil nanti. Kami positif saja menanggapi demo ini,” ucapnya.

Sedangkan terkait dilaporkannya eks pemilik lahan ke penegak hukum, Miftah berkilah bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk legitimasi atas kepemilikan lahan tersebut. Pihaknya sama sekali tidak bermaksud memenjarakan masyarakat petani garam di beberapa desa tersebut.

“Soal pelaporan ke ranah hukum sebenarnya kami hanya ingin menguatkan keputusan saja. Apakah mereka benar-benar eks pemilik lahan atau bukan. Itu, saja,” kilahnya.

Berita Terkait

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah
BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah

Berita Terbaru