SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.
Tersangka yang diajukan SP3 yakni berinisial MS (43), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean karena meninggal dunia akibat sakit pada Mei 2023.
“Jadi karena sudah meninggal dunia, secara hukum penyidikan terhadap tersangka oleh Jaksa dihentikan, dan saat ini kami sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejati Jatim,” kata Trimo, Kajari Sumenep, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2019 itu sudah memasuki tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejati.
Namun karena salah satu tersangka inisial MS meninggal dunia, maka hanya ada 1 berkas tahap 2 yang dilimpahkan, yakni berkas tersangka inisial AS.
Inisial AS (45) adalah mantan Direktur Utama PT Sumekar, yang ditetapkan tersangka pada 25 November 2022, dan dilakukan penahanan sejak 25 Januari 2023.
“Kasus ini sudah masuk tahap 2, berkas tersangka atas nama inisial AS sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Timur dan akan segera dilakukan sidang pada Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” jelas Kajari.
Kejaksaan Negeri Sumenep, lanjut Trimo, akan masih terus melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kemarin, kami telah menetapkan satu tersangka baru, berinisial AZ,” imbuh Kajari.
Pihaknya memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep itu diusut tuntas.
“Kami tidak pernah main-main dalam menangani kasus pembelian kapal ini, dan pasti terus kami lakukan pengembangan. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami libas,” tegasnya.