Kejari Sumenep Ajukan SP3 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT. Sumekar

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.

Tersangka yang diajukan SP3 yakni berinisial MS (43), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean karena meninggal dunia akibat sakit pada Mei 2023.

“Jadi karena sudah meninggal dunia, secara hukum penyidikan terhadap tersangka oleh Jaksa dihentikan, dan saat ini kami sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejati Jatim,” kata Trimo, Kajari Sumenep, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2019 itu sudah memasuki tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejati.

Namun karena salah satu tersangka inisial MS meninggal dunia, maka hanya ada 1 berkas tahap 2 yang dilimpahkan, yakni berkas tersangka inisial AS.

Inisial AS (45) adalah mantan Direktur Utama PT Sumekar, yang ditetapkan tersangka pada 25 November 2022, dan dilakukan penahanan sejak 25 Januari 2023.

“Kasus ini sudah masuk tahap 2, berkas tersangka atas nama inisial AS sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Timur dan akan segera dilakukan sidang pada Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” jelas Kajari.

Kejaksaan Negeri Sumenep, lanjut Trimo, akan masih terus melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kemarin, kami telah menetapkan satu tersangka baru, berinisial AZ,” imbuh Kajari.

Pihaknya memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep itu diusut tuntas.

“Kami tidak pernah main-main dalam menangani kasus pembelian kapal ini, dan pasti terus kami lakukan pengembangan. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami libas,” tegasnya.

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru