MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PDIP Sumenep Kosisten Target 12 Kursi Legislatif

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPC PDIP Sumenep, Zainal Arifin.

Pengurus DPC PDIP Sumenep, Zainal Arifin.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Merespon putusan MK tersebut, Pimpinan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sumenep mengaku akan patuh pada putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.

“Kami tetap patuh dengan apa yang menjadi keputusan MK, karena itu adalah keputusan final,” kata Zainal Arifin, Pengurus DPC PDIP Sumenep, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, kata Zainal, apa pun sistem Pemilu 2024 mendatang pihaknya tetap konsisten dengan target perolehan 12 kursi legislatif dari 8 daerah pemilihan (dapil) di Sumenep.

“Mau tertutup atau terbuka, kami tetap target 12 kursi. Itu menjadi tugas kami DPC PDIP Sumenep,” lanjutnya.

Sebelumnya, beberapa pihak diketahui menggugat pasal yang mengatur tentang sistem pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).

Mereka mengajukan uji materi dan menginginkan sistem Pemilu 2024 dengan cara mencoblos partai atau proporsional tertutup.

Namun, majelis hakim MK dalam keputusannya menolak permohonan uji materi sistem Pemilu 2024 sebagaimana yang diajukan oleh para pemohon, dengan keputusan yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
Miris! Dana PIP Siswa SMK di Sumenep Diduga Dipotong Oknum Kepala Sekolah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:11 WIB

Miris! Dana PIP Siswa SMK di Sumenep Diduga Dipotong Oknum Kepala Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Berita Terbaru