Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Segini Jumlahnya Selama 1,5 Tahun

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

SUMENEP, detikkota.com – Pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih relatif tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2022 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah umur mencapai 313 pasang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, H. Palatua mengatakan, sejak Januari hingga 19 Juni 2023 terdapat 122 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur.

“Tingginya angka pernikahan dini diketahui dari jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke kami,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sesuai ketentuan umum, batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun. Namun praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah di bawah umur karena berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

“Di Madura, khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan. Orang tua khawatir melakukan perbuatan yang dilarang agama sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup syarat,” paparnya.

Palatua menduga fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es, yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil sementara yang tidak mengajukan dispensasi justeru bisa lebih banyak dengan menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

“Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah di bawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA, mengurus isbat nikah,” imbuhnya.

Dia menyarankan calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA. Syaratnya, di antaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

“Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan persyaratan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III
Wali Kota Probolinggo Pimpin Rapat Staf, Tekankan Kekompakan dan Inovasi Pasca Rotasi Pejabat
Pasca Kebakaran, PBM SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Tetap Berlangsung di Rumah Warga dan Musala
Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan
Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:04 WIB

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Wali Kota Probolinggo Pimpin Rapat Staf, Tekankan Kekompakan dan Inovasi Pasca Rotasi Pejabat

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pasca Kebakaran, PBM SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Tetap Berlangsung di Rumah Warga dan Musala

Berita Terbaru